- Ketua TP PKK Selayar, Yanti Rahmawati Buka SMEP 2025 di Kec. Benteng, Dorong Sinergi dan Inovasi Kader
- BKN Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
- Angin Segar CFD Selayar, Bangkitkan UMKM dengan Omzet Dua Hingga Tiga Kali Lipat
- Di Forum Arahan Mendagri Tito Karnavian, Bupati Natsir Ali Promosikan Selayar
- Puncak HUT ke-80 PMI Selayar Akan Dipusatkan di Dusun Bontokorong
- Wabup Muhtar, M.M., Forkopimda, dan Jajaran Imigrasi se-Sulsel Tanam Bibit Kelapa Serentak di Selayar
- HUT ke-80 PMI Digelar di Selayar, Wabup Muhtar Ajak Masyarakat Tebarkan Kebaikan
- Wakil Bupati Muhtar Terpilih Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Selayar 2025–2030
- Muscab Pramuka Selayar 2025 Resmi Dibuka, Wabup Muhtar Dorong Sinergi dengan Program Daerah
- Kontingen Pramuka Selayar Dilepas Wakil Bupati, Siap Harumkan Nama Daerah di World Muslim Scout Jamboree 2025
Bupati Selayar Imbau Pengunjung dan Pengelola Warung Perhatikan Protkes

KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengeluarkan himbauan, khususnya kepada para pengunjung, pengelola restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi yang membuka dan melayani pembelian tetap memperhatikan protokol kesehatan (protkes).
Himbauan ini sampaikan sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar terus mengalami peningkatan.
Penyampaian tersebut termuat dalam surat himbauan Bupati Kepulauan Selayar nomor 510/02/I/2021/Disperindagkum, tentang protokol pelayanan pengunjung pada restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi saat masa pandemi COVID-19.
Baca Lainnya :
- OTG Covid-19 Cluster Wings Air Jalani Rapid Test Kedua Kalinya0
- Bupati Hadiri Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-600
- Tatap Muka dengan Warga Desa Batu Bingkung, MBA Sampaikan Informasi Pembangunan Daerah0
- Mantan Ketua DPRD Selayar Tutup Usia, Bupati MBA Sampaikan Belasungkawa0
- Menpar RI Kick Off Perencanaan Pengembangan KEK Pariwasata Selayar 4
Sedikitnya ada enam poin penting dalam surat himbauan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu :
1. pelayan dan pengunjung wajib memakai masker kecuali pada saat menikmati makanan dan minuman yang dipesan
2. Pengaturan meja makan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter
3. Jam pelayanan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wita.
4. Pengunjung tidak boleh lewat dari 1 (satu) jam berada di dalam restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi
5. Menyiapkan saruna cuci tangan dan sabun sebelum pintu masuk restoran, warung makan, cafe, dan warung kopi
6. Disarankan untuk memanfaatkan penjualan online dengan sistem pengantaran (delivery) dengan bekerjasama pelaku usaha pengantaran barang (kurir) serta pelaku usaha pembayaran online/non tunai
Sedangkan pemberitahuan ini berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan akan sampaikan dengan surat Bupati Kepulauan Selayar.
Sementara itu dikutip dari data sebaran surveilans COVID-19 hingga Rabu 6 Januari 2021 pukul 14.00 wita, terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 307 orang. Dinyatakan sembuh (selesai isolasi) sebanyak 272 orang, sementara dirawat 28 orang, dan meninggal 7 (tujuh) orang. (Im)
