- Perkuat Sinergi Kawasan Selatan Sulsel, Bupati Selayar Terima Kunjungan Bupati Bantaeng
- Diskominfo-SP Selayar Dampingi Pemdes Bontolempangan Perkuat Literasi dan Sistem Informasi Digital
- Sambut 2026, Bupati Natsir Ali Ajak Muhasabah Lewat Dzikir dan Doa Bersama
- Cuci Darah Tak Lagi Harus ke Luar Daerah, Bupati Natsir Ali Hadirkan Alkes Hemodialisis di RSUD KH. Khayyung
- BAZNAS Selayar Serahkan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepada Bupati untuk Imam dan Marbot Masjid
- Kadis Kominfo Dwiyanti Musrifah Ucapkan Selamat Atas Penerimaan SK 4.545 PPPK Paruh Waktu
- Terima SK PPPK Paruh Waktu Diusia 52 Tahun, Syamsuddin Ungkap Rasa Syukur dan Harapan
- 4.545 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Selayar Tekankan Nilai Pengabdian
- Bupati Kepulauan Selayar Lantik Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Jaga Kerukunan
- Paripurna DPRD Selayar Bahas Pendapat Akhir Bupati Terkait Ranperda
BKN Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

KEPULAUAN SELAYAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat maupun Daerah.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan karena masih banyak PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Triyanti Musdalifah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025).
Baca Lainnya :
- Bupati Selayar Berpesan Agar ASN Hidup Sederhana, Jangan Mengejar Gaya Hidup Glamor0
- Pembekalan dan Orientasi PPPK di Kepulauan Selayar, Wabup Muhtar Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme0
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Berikan Motivasi dan Tips untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 20
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan SK kepada 126 CPNS dan PPPK Formasi Tahun 20241
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 20230

Berdasarkan surat edaran BKN, penyesuaian jadwal tersebut meliputi:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: dari jadwal awal 28 Agustus – 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: dari jadwal awal 28 Agustus – 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal, yaitu 28 Agustus – 30 September 2025.
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta dapat menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Polsek setempat, sedangkan dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Dukungan serupa juga diberikan oleh Polres Kepulauan Selayar. Melalui Humas Polres, disampaikan bahwa klinik Polres Selayar siap melayani penerbitan Surat Keterangan Sehat bagi PPPK paruh waktu. Layanan ini telah dikoordinasikan dengan BKPSDM Selayar demi memperlancar kelengkapan berkas pengangkatan PPPK paruh waktu. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)










.jpeg)