- Puncak HUT ke-80 PMI Selayar Akan Dipusatkan di Dusun Bontokorong
- Wabup Muhtar, M.M., Forkopimda, dan Jajaran Imigrasi se-Sulsel Tanam Bibit Kelapa Serentak di Selayar
- HUT ke-80 PMI Digelar di Selayar, Wabup Muhtar Ajak Masyarakat Tebarkan Kebaikan
- Wakil Bupati Muhtar Terpilih Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Selayar 2025–2030
- Muscab Pramuka Selayar 2025 Resmi Dibuka, Wabup Muhtar Dorong Sinergi dengan Program Daerah
- Kontingen Pramuka Selayar Dilepas Wakil Bupati, Siap Harumkan Nama Daerah di World Muslim Scout Jamboree 2025
- Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Ikuti Rakor Inflasi Bahas Stabilisasi Harga Beras
- Bupati Selayar Resmikan Pemanfaatan Pasar Rakyat Parangia di Desa Tanete
- Pasar Rakyat Parangia Desa Tanete Resmi Difungsikan, Jadi Pusat Ekonomi Baru Bontomatene
- Semarak HUT PMI ke-80 di Selayar, Tebarkan Kebaikan Lewat Bakti Sosial
Wabup Buka Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., membuka rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (12/5/2022).
Rapat konsultasi publik yang menghadirkan sejumlah komponen terkait dilaksanakan karena adanya regulasi terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang (RUTR dan RRTR) yang ditetapkan dalam bentuk digital.
Wakil Bupati mengatakan rapat ini bukan rapat biasa tetapi merupakan rapat penting, karena dalam konsultasi tersebut yang akan menentukan Selayar dalam menerima investasi.
Baca Lainnya :
- Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Terpusat di Lapangan Pemuda Benteng0
- Peletakan Batu Pertama Tanda Dimulainya Pembangunan Gedung Unhas Kampus Selayar0
- Wabup Saiful Arif Canangkan Program Padat Karya Dirjen Perhubungan Laut0
- Wabup Kepulauan Selayar Buka Rembuk Stunting di Rayhan Square0
- Wabup Kep. Selayar Pantau Perkuliahan Perdana Mahasiswa Kampus Vokasi Unhas0
Dikatakan draft RTRW yang telah disusun oleh tim ahli perlu mendapat masukan untuk penyempurnaan karena boleh jadi ada sisi tertentu yang tidak sempat dicermati pada saat melakukan penelitian dan survei. Hal ini desebabkan karena perkembangan suatu wilayah dapat berubah secara faktual sesuai dengan kecepatan, dinamika, atau pola perkembangan pembangunan dan kegiatan masyarakat setempat atau pengaruh perkembangan wilayah sekitarnya
"Untuk itu penting rencana tata ruang wilayah yang berkualitas yang dapat mengakomodir segala dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat yang terjadi di daerah," kata Wakil Bupati.
Wabup mengemukakan keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang yang transparan,efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Meski tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, namun implementasinya masih menimbulkan kerumitan sehingga melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya PP 21 Tahun 2021 dapat menyederhanakan proses penyelenggaraan dan perizinan tata ruang.
Wakil Bupati menambahkan bahwa kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki perda RTRW Nomor 5 Tahun 2012, namun perda tersebut akan dikembangkan dengan adanya rencana dan program strategis yang belum termuat dalam RTRW sebelumnya, seperti program strategis kabupaten diantaranya KEK, KIPT, dan kawasan distribusi logistik dan menjadikan Selayar sebagai bandar maritim kawasan timur Indonesia.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar cepat terselesaikan menjadi sebuah perda untuk menjadi payung hukum untuk para pengembang, penggiat usaha, dan para investor untuk menanamkan sahamnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Diskominfo SP/Im)
