Breaking News
- Mahasiswa UGM Resmi Ditarik Kembali Usai 60 Hari KKN-PPM di Kepulauan Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
- Gebyar Selayar 2025 Resmi Ditutup, Wabup Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
- Dengan Semangat Perlindungan Anak, Tri Yanti Rahmawati Bawa PKK Masuk Sekolah
- Suara Guru Gema Kemerdekaan: PGRI Selayar Gelar Lomba Nyanyi Solo
- Bupati Selayar Tegaskan Transformasi Energi: Selayar Harus Beralih dari PLTD Ke Energi Baru dan Terbarukan
- Kapolres Didik Imawan Harapkan Media Dukung Program Gemerlap Bupati Natsir Ali
- Formasi Baru Paskibraka Selayar: TNI-Polri Jadi Pengapit Pasukan Pengibar
- Bupati Datangkan Mesin Sewa Hasil Koordinasi dengan PLN untuk Perkuat Listrik Selayar
- Bupati Natsir Ali Minta PLN Selayar Ditingkatkan dari Ranting ke Cabang
Sekda Selayar Hadiri Raker Keuangan dan Sosialisasi Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA 2019

Keterangan Gambar : foto by Sukri
JAKARTA, kepulauanselayarkab.go.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si didampingi oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Selayar Muh. Arsyad, SKM., M.Kes., menghadiri rapat kerja keuangan daerah Tahun 2018 dan sosialisasi Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019.Â
Raker dan sosialisasi tersebut dibuka oleh Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav 86 Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).Â
Dari radiogram yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengharapkan kehadiran para pejabat Pemprov dan para pejabat Kabupaten/Kota dalam hal ini para Ketua dan Sekretaris DPRD, Sekda, Kaban Keuangan, Kepala Bappeda, serta Kabag perekonomian, serta Kabid Anggaran .Â
Sementara dalam siaran pers Mendagri, dikemukakan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019 dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional.
"Mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pusat, tertuang dalam RKPD," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
"Ini (Perda) merupakan tanggungjawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah," ujar dia.
Karena itu, setidaknya satu bulan sebelum mulai tahun anggaran 2019, Tjahjo katakan, peraturan tersebut harus disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD. Sebab, ini terkait kelangsungan pembangunan daerah nantinya.
Terkait hal itu, Mendagri menerbitkan Permendagri No. 38 Tahub 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Ia berharap, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik lagi.
Adapun prosesnya dapat memperhatikan zona integtitas, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Serta, memastikan pencapaian target reformasi birokrasi terlaksana.
"Pemda juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya dari tahun ke tahun," ujarnya. (FIRMAN)Â

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments