- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
- Yanti Rahmawati Ukir Sejarah Baru, Bawa PKK Selayar Raih Juara Umum di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel di Bone
- Mengabdi 23 Tahun, Baho Daeng raih Penghargaan dan Pin Emas PKK Sulsel
- Selayar Zero Narkoba, Bupati Natsir Ali Minta BNNP Hadirkan BNNK di Wilayahnya
- Malam Ramah Tamah HKG PKK ke-53 di Bone, TP PKK Selayar Raih Bonus Jutaan Rupiah dan Dua Sepeda Listrik
- Stand UP2K Selayar Jadi Primadona di Jambore PKK Sulsel 2025, Terasi Jadi Buruan Utama
- TP PKK Selayar Tampil Kompak di Defile Jambore PKK Sulsel, Yanti Rahmawati Jadi Figur Inspiratif
Kepala Samsat Selayar Nur Kamal Tekankan Urgensi PKB dan BBNKB Saat Tampil sebagai Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah

KEPULAUAN SELAYAR– Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar yang juga dikenal sebagai Kepala Samsat, Nur Kamal, S.STP, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang digelar oleh BPKPD Selayar.
Kegiatan yang dihadiri Bupati, Wabup, Sekda, Kejaksaan dan Unsur Camat, Kepala Desa berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Selasa (8/7/2025), dan dirangkaikan dengan penyerahan simbolis SPPT, DHKP, dan STTS PBB-P2 Tahun 2025 oleh Bupati Kepulauan Selayar kepada para kepala desa dan lurah.
Baca Lainnya :
- Malam Resepsi Kenegaraan Hut Ke78 RI di Kepulauan Selayar Berlangsung Meriah0
- Rakor dengan KPK RI, Bupati Selayar Komitmen Tingkatkan Capaian MCP0
- Tiba dilokasi bencana, Kemensos RI gerak cepat salurkan bantuan0
- Kerukunan Keluarga Bajo Indonesia Siap Sukseskan Festival Bajo Kepulauan Selayar0
- Sekda Lutim Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Selayar 0
Dalam kesempatan itu, Nur Kamal tampil sebagai narasumber dan memaparkan secara rinci urgensi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana tertuang dalam UU HKPD, merupakan langkah strategis untuk mempercepat penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB, memperkuat sumber pendapatan asli daerah, serta memperkokoh sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan pajak.
“Opsen PKB dan BBNKB akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Oleh karena itu, diperlukan percepatan kesiapan baik di level pusat, pemda, maupun stakeholder terkait,” terang Nur Kamal, merujuk pada pesan kunci yang turut ditayangkan dalam sosialisasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa implementasi opsen perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk dalam hal penguatan dasar hukum, sistem administrasi, koordinasi antar pihak, hingga komunikasi publik yang transparan.
Tak hanya itu, ditampilkan pula dokumen pendukung pemungutan opsen, berupa surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ, yang kini disesuaikan dengan format terbaru untuk mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas pembayaran pajak oleh masyarakat.
Nur Kamal menyampaikan bahwa upaya sinergi pemungutan opsen antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan serta untuk Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kerjasama lintas level pemerintahan
Sebagai penutup, ia menggarisbawahi bahwa komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menyukseskan transformasi sistem pajak daerah demi mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan. (HUMAS-IC)
_
