- Camat Bontomatene Lantik Anggota BPD PAW Desa Kayu Bau
- HWK Kecamatan Dikukuhkan, Tri Yanti Rahmawati Natsir: Perempuan Harus Jadi Mitra Pembangunan
- Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Bupati Natsir Ali Nyatakan Selayar Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Rujab Bupati Dijadikan Posko Induk GEMERLAP, Natsir Ali Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Langsung
- Sentra IKM Bontosunggu Dilirik Investor, Bupati Natsir Ali Pesan Prioritaskan Kepentingan Nelayan
- Bupati Natsir Ali, Sidak Puskesmas Bontosunggu, Bontoharu, Perintahkan Puskesmas Rajuni Segera Difungsikan
- Langkah Strategis Bupati Selayar di Tengah Efisiensi Anggaran, Program JIAT Hadir di Desa Bontotangnga
- Penjabat Kades Kaburu Berlakukan Apel Mandiri, Dorong Disiplin Aparat dan Dukung Program GEMERLAP
- Bupati Natsir Ali Tekankan Aksi Nyata Program Gemerlap dalam Rapat OPD Awal 2026 dirangkai Coffee Morning
- Bupati Apresiasi Peran Dandim 1415 Selayar, Sinergi TNI Dinilai Dorong Progres Koperasi Merah Putih
Diskominfo SP Gelar Workshop Penyusunan Metadata Bagi Agen Statistik OPD

KEPULAUAN SELAYAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Statistik melaksanakan workshop penyusunan metadata bagi agen statistik Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Workshop tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (9/11/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, S.T.,M.T., IPM yang membuka workshop tersebut mengatakan, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertenggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar isntansi pusat dan instansi daerah, maka pemerintah menetapkan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Hal kata dia sebagai bentuk kebijakan tata kelola data yang memuat prinsip yaitu data yang dihasilkan memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Buka Orientasi Dewan Hakim MTQ/STQ0
- Bupati Kep. Selayar Hadiri Upacara Perubahan Nama Kodam VII/Wirabuana 0
- Pemkab Selayar Terima TPAKD Award 2020 dari OJK Reg 6 Sulampua0
- Kampanyekan Penanggulangan DF, Wabup Kepulauan Selayar Titip Sejumlah Harapan Kepada Sekjen KKP0
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Temui Gubernur Sulsel0
Kebijakan satu data Indonesia kata Muh. Yunan juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 31 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan satu data Indonesia didaerah.
“Melalui Kebijakan ini, saya harapkan organisasi perangkat daerah sebagai produsen data mampu menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” ucap Muh. Yunan.
Lanjut Asiten pemerintahan dan Kesra, Diskominfo SP yang memiliki peran sebagai walidata dalam penyelenggaraan satu data Indonesia di daerah, bertugas membantu pelaksanaan pembinaan bagi SDM Pemda agar mampu menghasilkan data yang sesuai prinsip satu data Indonesia dan mewujudkan tata kelola data yang baik di daerah.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan workshop penyusunan metadata ini adalah tindak lanjut dari bimtek penyusunan metadata yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2022. Melalui kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengharapkan peserta mampu menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh dari bimtek penyusunan metadata untuk menyusun metadata sektoral OPD masing-masing.
Selain para agen statistik OPD, pembukaan wirkshop tersebut juga dihadiri oleh Kadis Kominfo SP Drs. Ahmad Yani bersama undangan lainnya. (Diskominfo SP/Im)










.jpeg)