Breaking News
- Perkuat Sinergi Kawasan Selatan Sulsel, Bupati Selayar Terima Kunjungan Bupati Bantaeng
- Diskominfo-SP Selayar Dampingi Pemdes Bontolempangan Perkuat Literasi dan Sistem Informasi Digital
- Sambut 2026, Bupati Natsir Ali Ajak Muhasabah Lewat Dzikir dan Doa Bersama
- Cuci Darah Tak Lagi Harus ke Luar Daerah, Bupati Natsir Ali Hadirkan Alkes Hemodialisis di RSUD KH. Khayyung
- BAZNAS Selayar Serahkan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepada Bupati untuk Imam dan Marbot Masjid
- Kadis Kominfo Dwiyanti Musrifah Ucapkan Selamat Atas Penerimaan SK 4.545 PPPK Paruh Waktu
- Terima SK PPPK Paruh Waktu Diusia 52 Tahun, Syamsuddin Ungkap Rasa Syukur dan Harapan
- 4.545 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Selayar Tekankan Nilai Pengabdian
- Bupati Kepulauan Selayar Lantik Pengurus FKUB Periode 2025–2030, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Jaga Kerukunan
- Paripurna DPRD Selayar Bahas Pendapat Akhir Bupati Terkait Ranperda
Bupati Kepulauan Selayar Teken MOU WKDS

Laporan : Andi Basri
kepulauanselayarkab.go.id - Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli hari ini Senin (24/7/2017) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh Kementerian Kesehatan RI dengan para Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dari Kementerian Kesehatan RI diwakili oleh Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.
Penandatanganan MOU ini berlangsung di Redtop Hotel dan Convention Centre Jalan Pecenongan Gambir Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) drg. Usman Sumantri, MSc.
Bupati Kepulauan Selayar mengharapkan dengan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis, pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dapat ditingkatkan terutama pada daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan di seluruh Indonesia.
Diketahui bahwa pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
"Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya," kata Bupati Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menambahkan bahwa dokter yang mendapat biaya dari pemerintah setempat diwajibkan untuk mengabdi di daerahnya masing-masing kecuali dr. spesialis tersebut sudah terisi, maka akan dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk penempatan selanjutnya ke daerah mana yang belum terpenuhi. (Editor :Firman)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpeg)