- Bupati Selayar Tegaskan Transformasi Energi: Selayar Harus Beralih dari PLTD Ke Energi Baru dan Terbarukan
- Kapolres Didik Imawan Harapkan Media Dukung Program Gemerlap Bupati Natsir Ali
- Formasi Baru Paskibraka Selayar: TNI-Polri Jadi Pengapit Pasukan Pengibar
- Bupati Datangkan Mesin Sewa Hasil Koordinasi dengan PLN untuk Perkuat Listrik Selayar
- Bupati Natsir Ali Minta PLN Selayar Ditingkatkan dari Ranting ke Cabang
- Bupati Tinjau Langsung Perbaikan Mesin PLTD Tangkala, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Listrik di Selayar
- Desa Bontosunggu Nominator 5 Besar Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Provinsi Sulawesi Selatan
- Bupati Natsir Ali Kenalkan Pulau Tinabo pada Danrem 141 Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan
- Danrem 141/Toddopuli Kunjungi Kodim 1415/Kepulauan Selayar, Tegaskan Sinergitas TNI-Pemda
- Kadis Kominfo-SP Selayar Koordinasi ke Kementerian Kominfo dan UI Bahas Pemanfaatan Pusat Data Nasional dan Portal Satu Data
Bidang Aptika Diskominfo Selayar Rakor Penatalaksanaan Nama Sub Domain

KEPULAUAN SELAYAR - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persadian Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Aptika melakukan Rapat sehubungan dengan Penatalaksanaan Nama Sub Domain dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, di Aula PMD, Selasa (7/5)
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo -SP Ahmad Yani dan diikuti oleh perwakilan masing - masing organisasi perangkat daerah yang nantinya ditunjuk sebagai operator sub domain masing-masing Organisasi Perangkat Daera (OPD).
Kepala Bidang Aptika Diskominfo -SP Andi Chitra Opu mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2015, setiap instansi penyelenggara negara wajib memiliki nama domain.
Baca Lainnya :
- Pemkab Selayar Raih WTP Beruntun di Era Pemerintahan BAZ0
- Jajaran Pemkab Kepulauan Selayar Ramah Tamah Dengan Kontingen Pra Porda IPSI Sulsel 0
- Dis. LHK Dukung Terbentuknya Tim CERDAS 0
- Pemkab Selayar Terima TPAKD Award 2020 dari OJK Reg 6 Sulampua0
- Pemkab Selayar Peringati Hari Lahir Pancasila 20230
"Pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang ada di bawah. Unit kerja pada instansi harus menjadi sub domain dari nama domain utama” papar Chitra Opu
Chitra menambahkan rakor ini bertujuan untuk mendorong keaktifan sub domain di masing- masing perangkat daerah sekaligus menginvetarisir penggunaan nama sub domain sesuai Permenkominfo RI nomor 23 Tahun 2013.
Sementara Kadis Kominfo Ahmad Yani dalam kesempatan tersebut menekankan kepada perangkat daerah dalam pembuatan sub domain terlebih dahul melakukan koordinasi ke Diskominfo sebagai leading sector digitalisasi didaerah.
Saat ini kata Ahmad Yani, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki domain utama yakni www.kepulauanselayarkab.go.id yang dikelola oleh Bidang Aptika Diskominfo Selayar, Domain utama ini dapat dimanfaatkan oleh SKPD untuk membuat sub domain.
Terakhir dirinya mengharapkan perangkat darah yang sudah mempunyai sub domain untuk tetap bisa menjaga eksistensinya demi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. (HUMAS-IC)
_
