- Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Selayar, Dandim 1415 Jadi Inspektur Upacara
- Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel
- Bupati Natsir Ali Lepas Penerbangan Perdana Fly Jaya Air di Bandara H. Aroeppala
- Check Point Nelayan Mulai Diuji Coba di Laut Selayar untuk Kendalikan Aktivitas Perikanan
- Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Selayar Rumuskan Percepatan Penerapan Check Point Perikanan di Kawasan TNTB
- Kodaeral VI Gelar Aksi Bakti Teritorial Prima Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Kepulauan Selayar
- Sambutan Berbahasa Selayar Laksda Andi Abdul Aziz Bikin Warga Buki Terharu pada Bakti Prima Kodaeral VI
- Laksda Andi Abdul Aziz dan Bupati Natsir Ali Serahkan Bantuan Nelayan di Tengah Laut lewat KRI Mamuju
- Bupati Selayar Apresiasi dan Bangga Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Dilaksanakan di Selayar
Kesbangpol Selayar Gelar Bimtek Pengelolaan Bankeu Parpol

SELAYAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik, di Aula Badan Kesbangpol, Jumat (1/11/2019).
Bimtek ini dibuka oleh Kaban Kesbangpol Ince Rahim, S.Pd., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan Hj. Andi Besse Wana, S.H.,M.H., para pengurus parpol se Kabupaten Kepulauan Selayar, Kasubag Humas dan Pemberitaan Setda Mursalim, S.Sos., yang bertindak selaku moderator.
Ince Rahim mengatakan, bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan pengaturan perundangan-undangan soal bantuan keuangan partai politik bagi pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar
"Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman sehingga terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada parpol," kata Ince Rahim.
Baca Lainnya :
- Bimtek Penerapan Simda Oleh Bappelitbangda Selayar, Begini Harapan Asisten Ekbangkes0
- Kesbangpol Selayar Gelar Giat Pembinaan Kemasyarakatan dan LSM0
- Bimtek SAKIP, Upaya Pemda Selayar Tingkatkan Kemampuan SDM ASN0
- Sekda Buka Resmi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Kepulauan Selayar 0
- Buka Bimtek Penatausahaan Pengelolaan Keuangan, Ini Arahan Sekda Selayar0
Sementara Kabid Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Pemprov Sulsel Hj. Andi Besse Wana, memaparkan undang - undang Nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan dan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata caranya penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
"Acuan dari keuangan partai politik itu ada aturan dan kekuatannya, sehingga keuangan partai politik tersebut bisa tertib Secara administrasi dan pertanggungjawaban," ucap Andi Besse Wana.
Selanjutnya kata dia bagi parpol yang melanggar ketentuan PP. No 1 tahun 2018 pasal 16 dapat di kenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPJ diperiksa oleh BPK.
"Sedangkan dalam tata cara kenaikan bantuan parpol harus dari persetujuan Mendagri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada gubernur untuk kenaikan bantuan parpol tingkat Kabupaten/kota," tutup Andi Besse Wana. (ARUD/IM)
