- Pemda Selayar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Luwu dan Wajo
- Danlatamal VI Makassar Kunker ke Selayar Sekaitan Rencana Pembangunan Lanal Tipe C
- Pemkab Selayar Serahkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada DPRD
- JCH Selayar Diterima oleh PPIH Makassar, Ini Pesan Wabup
- Sekda Lepas 118 JCH Selayar Menuju Asrama Haji Sudiang Makassar
- Qira'at Murattal Selayar Peringkat Dua MTQ XXXIII Sulsel, Kaligrafi Kontemporer Juara Harapan I
- Wabup Saiful Arif Apresiasi Pagelaran Budaya SMA Negeri 1 Selayar
- Bidang Aptika Diskominfo Selayar Rakor Penatalaksanaan Nama Sub Domain
- Dihadiri PJ Gubernur Sulsel,Wabup Saiful Arif Buka Musrembang RPJPD Kab. Kepulauan Selayar 2025 -2045
- Satu Lagi Peserta dari Selayar Lolos ke Final Cabang Kaligrafi Kontemporer MTQ XXXIII Sulsel
BPJSK Selayar Gelar Media Expo Perihal Kepatuhan Kewajiban Pemberian Kerja
KEPULAUAN SELAYAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kepulauan Selayar Cabang Bulukumba gelar acara Media Expo dengan menggandeng dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan Dinas Pelayanan Modal, Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) perihal kepatuhan kewajiban pemberi kerja di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (23/6/2022).
Media Expo ini digelar di Dierra Coffe Resto dengan Tema Sinergi Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja dan Kolaborasi dengan Instansi Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan mengundang sejumlah awak media.
Kepala BPJS Kesehatan Kepulauan Selayar Sudarmono, S. Farm., Apt menjelaskan bahwa program JKN adalah program strategis nasional
"Sebagai pengguna JKN kita sudah bisa menginstal mobile JKN, dan salah satu manfaatnya kita sudah bisa screaning riwayat kesehatan melalui aplikasi itu," terangnya.
Dikemukakan progres kepesertaan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah terdaftar di JKN 136.728 dari 140.320 jiwa penduduk kepulauan Selayar berdasarkan data dari Disdukcapil semester dua tahun 2021.
"Jadi dari populasi penduduk selayar sudah 97,44% yang sudah jadi peserta JKN dan sekitar 2 % yang belum memiliki jaminan kesehatan,' jelas Sudarmono.
Sementara itu Muh. Rusydi pejabat pengantar kerja dari Dinas Penanaman Modal, perizinan satu pintu dan tenaga kerja menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar di tahun 2017 telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait pelayanan perizinan.
"Setiap badan usaha yang mau mengambil izin usaha diwajibkan untuk menyertakan berkas sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan," pungkas Rusydi.
"Tahun 2022 ada 414 badan usaha yang telah memperpanjang izin dan telah melampirkan BPJS Kesehatan dari perusaan itu dan para pekerja perusahaan itu sendiri," sambung Rusydi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kejaksaan terus memantau kepatuhan dari pada BPJS Kesehatan yang ada di kepulauan Selayar.
"Sudah ada instruksi dari Presiden Nomor I Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022 yang pertama yaitu, tentang memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum atas permasalahan program hukum perdata dan tata kelolah terkai dengan program JKN, yang kedua memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, dan yang ketiga meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak terkait dalam meksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN," ungkap Nuryadin.
Lebih lanjut Nuryadin mengatakan bahwa program JKN ini bukan sifatnya memaksa melainkan ini suatu kewajiban warga negara sesuai dengan undang - undang yang mengatakan bahwa kita sebagai warga negara wajib membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Diskominfo SP/Cx-One)