- Pemkab Selayar Gelar Rapat Finalisasi Verifikasi Data Statistik Sektoral Daerah 2023–2024
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI 2025–2030, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
Wabup Selayar Ikuti Pembukaan Sosialisasi Monev KIP 2025 Sulsel

KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menghadiri pembukaan sosialisasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (31/1/2025).
Saiful Arif yang hadir secara daring di ruang kerjanya, didampingi oleh Kepala Bidang Humas IKP Andi Sandra Esty Abriany bersama perwakilan dari Dinas PMD serta Plt Desa Bontosunggu Patmawati dan perwakilan dari Desa Barugaia.
Terpantau kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pemprov Sulsel ini, diikuti oleh 163 badan publik yang terdiri dari 24 pemerintah kabupaten/kota, 9 partai politik, 10 lembaga vertikal, 52 Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulsel, 18 Pemerintah Desa, 21 Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa, dan 5 Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Lainnya :
Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin yang membuka kegiatan tersebut menekankan monitoring evaluasi keterbukaan publik ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk konsistensi Komisi Informasi khususnya di Provinsi Sulsel dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun implementasi dari petunjuk teknis yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat.
"Sejauh ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini masih berkutat pada persoalan penyediaan informasi dasar. Padahal esensi utama dari lahirnya UU. No.14 Tahun 2008 ini adalah lahirnya masyarakat informasi yang cerdas tangguh, dan mandiri. Meskipun ini masih menjadi cita-cita upaya untuk mendorong terwujudnya masyarakat informasi inilah kami terus berkomitmen untuk terus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini," terang Fauziah Erwin.
"Jika pada tahun-tahun sebelumnya KI Sulsel menyasar badan publik pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah dan pemerintah desa, tahun ini pelaksanaan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik juga dilaksanakan terhadap lembaga vertikal tingkat provinsi, juga ada partai politik dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai entitas baru yang kita monev," tambah Fauziah Erwin.
Terdapat 5 indikator dalam pelaksanaan penilaian Monev KIP 2025. Diantaranya, Indikator Sarana dan Prasarana, Indikator Digitalisasi, Indikator Jenis Informasi, Indikator Kualitas Informasi, dan Indikator Komitmen Organisasi.
Selain itu, untuk memastikan Monitoring dan Evaluasi berlangsung secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan independen, Komisi Informasi Provinsi Sulsel juga mengundang Tim Penilai Independen yang berkompeten yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, dan aktifis difabel untuk memberikan penilaian dan masukan khususnya pada tahapan uji publik. (Humas IKP Diskominfo SP/Tim)
