- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
- Yanti Rahmawati Ukir Sejarah Baru, Bawa PKK Selayar Raih Juara Umum di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel di Bone
- Mengabdi 23 Tahun, Baho Daeng raih Penghargaan dan Pin Emas PKK Sulsel
- Selayar Zero Narkoba, Bupati Natsir Ali Minta BNNP Hadirkan BNNK di Wilayahnya
- Malam Ramah Tamah HKG PKK ke-53 di Bone, TP PKK Selayar Raih Bonus Jutaan Rupiah dan Dua Sepeda Listrik
Wabup Selayar Fasilitasi Penyelesaian Polemik ADD dan PBB, Pelayanan Kantor Desa Balang Butung Diaktifkan Kembali

KEPULAUAN SELAYAR - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, menanggapi serius penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki, yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Muslimin. Ia menegaskan bahwa segenting apa pun kondisi di desa, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati saat mengundang Kepala Desa Balang Butung, Muslimin bersama perangkatnya ke ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Camat Buki, Kadis PMD, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, bersama Ketua BPD Desa Balang Butung.
Baca Lainnya :
- Lagi, Bupati Kepulauan Selayar Tinjau Kebun Bibit P2L 0
- RUPS Bank Sulselbar, Bupati Natsir Ali Tekankan Pentingnya Peran Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah0
- Karena Pandemi Covid-19, Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Selayar Berlangsung Sederhana0
- Sekda Selayar Bacakan Sambutan Gubernur pada Upacara Bendera HUT ke-78 RI0
- Rakor FKS Bahas Persiapan Verifikasi Kabupaten Sehat Tingkat Nasional 1
"Tindakan penutupan pelayanan di Kantor Desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran secara hukum dan kelalaian dalam tata kelola pemerintahan," ujar Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, penutupan pelayanan di kantor desa sama saja dengan mencederai sistem pemerintahan secara keseluruhan.
“Menutup pelayanan di kantor desa bukan hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga menjadi pukulan bagi camat, bupati, gubernur, bahkan presiden,” ujar Wabup Muhtar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap kejadian serupa tidak terulang, dan seluruh kepala desa diminta tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama, sekalipun di tengah dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.
Diketahui, penutupan sementara pelayanan di Kantor Desa Balang Butung sebagai bentuk protes atas belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, menjelaskan bahwa pencairan ADD terhambat karena belum lunasnya Pajak PBB. Muslimin menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui bidang Pendapatan dinilai membebani warga desa dengan tagihan pajak yang tidak rasional.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu instrumen pendapatan daerah. Namun demikian, Wakil Bupati sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan.
"Saya sependapat bahwa tagihan PBB harus dirasionalkan. Tapi caranya tidak seperti ini, di medsos kita umbar-umbar. Jika ada permasalahan di desa, komunikasikan ke Camat secara berjenjang sampai ke tingkat Kabupaten. Setiap tahun itu ada ruang diberikan untuk pemutakhiran data objek pajak sebelum terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ini yang harusnya dimanfaatkan oleh parat desa untuk mengajukan pemutakhiran data, jika ada objek pajak yang dinilai tidak rasional," ujar Wakil Bupati yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah beberapa waktu lalu.
Olehnya itu, Wabup meminta kerja sama pemerintah desa, lingkungan sampai ke tingkat RT dan RW untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran bersama agar tidak terjadi polemik terhadap SPPT yang dianggap tidak rasional.
"Mari kita bangun kebersamaan, kedepankan pikiran-pikiran yang jernih dan bijak untuk masyarakat, karena apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT, ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dan menyamakan persepsi bahwa pelayanan di Kantor Desa Balang Butung diaktifkan kembali, bahkan ditingkatkan. Sementara Kades Balang Butung juga menyatakan bersedia membuka kembali pelayanan di Kantor Disana dengan catatan pencairan biaya operasional desa jangan dihambat.
Terkait PBB yang dinilai tidak Rasional BPKPD dan perangkat Desa Balang Butung sepakat untuk turun bersama-sama melakukan pemutakhiran.
Menutup arahannya, Wabup Muhtar menyampaikan kesalahpahaman yang terjadi agar saling memaafkan dan kembali ke fungsi-fungsi pemerintahan dengan melindungi, melayani dan memberdayakan masyarakat. (Humas IKP/Im)
