Breaking News
- Maulid Nabi 1447 H, Wabup Muhtar Tekankan Visi Pembangunan dan Ciri Pengikut Rasulullah
- Melalui Rakornas, Yanti Rahmawati Natsir Tegaskan Posyandu Bukan Sekadar Penimbangan Balita
- Bupati Natsir Ali Dorong SelayarJadi Sentra Bibit Kelapa Nasional di Kementerian Pertanian
- Kominfo Selayar Audiensi dengan BAKTI Komdigi, Bahas Solusi Akses Internet Kepulauan
- Wabup Muhtar Pimpin Rakor TPPS: Prevalensi Stunting di Selayar Turun 5,6 Persen
- Wabup Selayar Ajak Mahasiswa Bosowa Jadi Pemimpin Kreatif dan Berani Berinovasi
- Sempat Diwakili, Bupati Natsir Ali Akhirnya Hadir Langsung di Kemah Bakti PMI
- Hizbullah Kamaruddin Sampaikan Sambutan Bupati Selayar pada Penutupan Kemah Bakti PMI ke-80 di Desa Mare-Mare
- Bupati Natsir Ali Bersama Ketua TP PKK Yanti Rahmawati Sambut Tim SMEP Sulsel di Kecamatan Buki
- Dorong Santri Mandiri, Baznas Selayar Salurkan Bantuan Usaha ke Pesantren Babussalam
Wabup Kepulauan Selayar Jadi Narasumber Dalam Diskusi Potensi dan Peluang Otonomi Daerah di Laut

kepulauanselayarkab.go.id - Harian Kompas bekerjasama dengan Bank BRI mengadakan pameran foto jelajah terumbu karang dengan tema “Laut Kita, Ibu Kita”, 21-25 Februari 2018, bertempat di Bentara Budaya, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat. Sebagai rangkaian kegiatan, juga diadakan diskusi dengan tema “Potensi dan Peluang Otonomi Daerah di Laut”.
Dalam diskusi itu Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., hadir sebagai salah satu narasumber, dimana dalam diskusi itu mengangkat subtema “Saat Bupati Kehilangan Wewenang Laut”.
Hadir pula Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan M. Riza Damanik, Kepala Subdirektorat Kelautan dan Perikanan Kementerian Dalam Negeri Henry Erafat, Vice President Divisi Bisnis Mikro BRI, Bagas Pebru Sadtriadi, serta Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Selayar Ir. Makkawaru dan undangan lainnya.
Dalam materinya, Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H., memaparkan karakteristik dan posisi Selayar sebagai kabupaten Kepulauan yang satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang terpisah dari daratan Pulau Sulawesi.
“Kabupaten Kepulauan Selayar manjadi simpul dalam jalur pelayaran nusantara yang menghubungkan kawasan barat Indonesia dan kawasa timur Indonesia,” kata Zainuddin.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar juga memaparkan tentang kondisi, dan pembelajaran Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penerapan UU. No. 32 Tahun 2004.
Sementara berdasarkan UU. No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terkait pelimpahan kewenangan atas pengelolaan laut dari kabupaten/kota ke provinsi, hanya menyisakan kewenangan bagi Kabupaten/kota dalam urusan pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam satu daerah kabupaten/kota, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, serta pengelolaan pembudidayaan ikan.
Pengalihan kewenangan ini kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H., memunculkan banyak implikasi, diantaranya adalah berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga karakteristik kepulauan terasa hilang seiring memudarnya rasa memiliki laut sebagai pemersatu kepulauan yang sebelumnya tumbuh kuat.
Meskipun penerapan kedua UU tentang pemerintahan daerah tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, namun Wakil Bupati Kepulauan Selayar mengusulkan agar kabupaten/kota yang kental dengan karakteristik kepulauan, seperti Kabupaten Kepulauan Selayar sangat mendesak untuk mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus demi mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat.
Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan M. Riza Damanik juga turut berbicara bahwa ada peluang otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya laut, antara lain penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang partisipatif. menurutnya pengalihan kewenangan ke provinsi dapat memicu kekosongan pengelolaan dan pengawasan area laut, terlebih kabupaten kota yang memiliki lembaga, personil, dan sistem pengelolaan tak lagi punya payung hukum menjalankan pengawasan. (Mank)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments