- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
- Bupati Natsir Ali Tak Sekadar Bicara: Keliling Koordinasi dan Pulang Bawa Hasil Nyata
- Rapat Persiapan HUT RI, Sekda Mesdiyono Minta Koordinasi dan Tanggung Jawab Diperkuat
Sisa Honorer Dinas Lingkan Hidup Tidak Masuk Data Base BKN akan dialihkan ke Outsourcing

KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar, Taufiq Kadir menjelaskan sekaitan ratusan Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup yang diberhentikan.
"Pada prinsipnya mereka tidak diberhatikan, hanya diistirahatkan untuk sementara waktu," Ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1) malam.
Taufiq Lalu menjelaskan, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Baca Lainnya :
- Tagana Selayar Latihan Penyelamatan Korban di Laut 0
- Wabup Selayar Buka Lokakarya Optimalisasi Kinerja PPID, Operator OPD Diminta Wajib Buat Laporan Tahunan0
- Humas Diskominfo Selayar Optimalkan Peran melalui Workshop Strategi Pengelolaan Konten Kreatif0
- Badai Pasir dan Hujan Terjang Arafah, Begini Kondisi Bupati Kepulauan Selayar 0
- Sekda Selayar Hadiri Rakor Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur0
Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
Lanjut Taufiq, berdasarkan kebijakan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024 lalu. Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara ratusan THL tersebut tidak bisa mengikuti pendataan atau mendaftar di seleksi PPPK, karena rata-rata mereka berijazah SD dan SLTP bahkan ada beberapa diantaranya tidak memiliki ijazah.
"Aturannya jelas, yang bisa mengikuti pendataan minimal berijazah SLTA" tandasnya
Dikatakan, sesuai regulasi para tenaga non ASN yang tidak terdata dalam Data Base BKN, tidak dapat lagi dianggarkan gajinya.
Meski demikian Kadis Lingkungan Hidup mengungkapkan ratusan THL tersebut tetap akan dipekerjakan kembali dengan sistem Outsourcing. ia mengakui saat ini pihaknya sedang menjajaki atau mencari perusahaan outsourcing yang bisa diajak kerjasama, "Mohon bersabar" kuncinya (HUMAS-IC)
_
