Breaking News
- Kodaeral VI Gelar Aksi Bakti Teritorial Prima Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Kepulauan Selayar
- Sambutan Berbahasa Selayar Laksda Andi Abdul Aziz Bikin Warga Buki Terharu pada Bakti Prima Kodaeral VI
- Laksda Andi Abdul Aziz dan Bupati Natsir Ali Serahkan Bantuan Nelayan di Tengah Laut lewat KRI Mamuju
- Bupati Selayar Apresiasi dan Bangga Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Dilaksanakan di Selayar
- Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Meriahkan Hut Ke 80 TNI di Kepulauan Selayar
- Kembali ke Tanah Kelahiran, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Azis Disambut Hangat Bupati Kepulauan Selayar
- Maulid Nabi 1447 H, Wabup Muhtar Tekankan Visi Pembangunan dan Ciri Pengikut Rasulullah
- Melalui Rakornas, Yanti Rahmawati Natsir Tegaskan Posyandu Bukan Sekadar Penimbangan Balita
- Bupati Natsir Ali Dorong SelayarJadi Sentra Bibit Kelapa Nasional di Kementerian Pertanian
- Kominfo Selayar Audiensi dengan BAKTI Komdigi, Bahas Solusi Akses Internet Kepulauan
Sebanyak 36 Narapidana Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar Dapat Remisi HUT RI

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Sebanyak 36 orang narapidana warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan remisi 17 Agustus 2018.
Penyerahan remisi secara simbolis ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-73 Tahun 2018, di Rutan Kepulauan Selayar, Jumat (17/8/2018).
Wakil Bupati juga menyerahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 5 orang pegawai Rutan Kepulauan Selayar, sekaligus melakukan pengguntingan pita peresmian pojok Pustaka Pengayoman Rutan Kelas II B Selayar.
Upacara yang berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Pegawai serta warga binaan Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wakil Bupati Kepulauan Selayar mengatakan senafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting, dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari," kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Masih membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM, Wakil Bupati berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta berupaya menjaga nama baik, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
"Kepada Narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik," kata Wakil Bupati sesaat sebelum menutup sambutan Menteri Hukum dan HAM. (MAN)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments