Samsat Selayar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

By Murah Kurniadi 13 Feb 2023, 21:28:43 WIB Berita
Samsat Selayar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Keterangan Gambar : Nur Kamal Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar


KEPULAUAN SELAYAR - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 06 Februari sampai dengan 29 Desember 2023.

Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Di Provinsi Sulawesi Selatan, Jelas Nur Kamal, Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, Senin (13/2) di Ruang Kerjanya.

Kata Nur Kamal, pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.

Baca Lainnya :

Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulawesi Selatan serta kendaraan baru.

Nur Kamal mengungkapkan implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan oleh sistem, namun dalam hal terdapat objek yang memenuhi syarat tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.

Dirinya pun mengatakan kebijakan ini pada prinsipnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.

Olehnya itu ia mengimbau kepada seluruh pemiliki kendaraan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini, Pungkasnya. (Ic)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More