- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
- Bupati Natsir Ali Tak Sekadar Bicara: Keliling Koordinasi dan Pulang Bawa Hasil Nyata
- Rapat Persiapan HUT RI, Sekda Mesdiyono Minta Koordinasi dan Tanggung Jawab Diperkuat
Samsat Selayar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Keterangan Gambar : Nur Kamal Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar
KEPULAUAN SELAYAR - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 06 Februari sampai dengan 29 Desember 2023.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Di Provinsi Sulawesi Selatan, Jelas Nur Kamal, Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, Senin (13/2) di Ruang Kerjanya.
Kata Nur Kamal, pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Baca Lainnya :
- Buka Tasyakuran Dirosa, Ini Harapan Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Selayar0
- Dua Pasien Positif Covid-19 di Selayar Dirujuk ke Makassar0
- Saiful Arif Kembali Pimpin BKM Passamaturukang0
- Bupati Kepulauan Selayar mengapresiasi Kadis Perhubungan Selayar0
- Kapolres Kepulauan Selayar Irup Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Benteng 0
Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulawesi Selatan serta kendaraan baru.
Nur Kamal mengungkapkan implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan oleh sistem, namun dalam hal terdapat objek yang memenuhi syarat tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.
Dirinya pun mengatakan kebijakan ini pada prinsipnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
Olehnya itu ia mengimbau kepada seluruh pemiliki kendaraan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini, Pungkasnya. (Ic)
