- Kontingen Pramuka Selayar Dilepas Wakil Bupati, Siap Harumkan Nama Daerah di World Muslim Scout Jamboree 2025
- Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Ikuti Rakor Inflasi Bahas Stabilisasi Harga Beras
- Bupati Selayar Resmikan Pemanfaatan Pasar Rakyat Parangia di Desa Tanete
- Pasar Rakyat Parangia Desa Tanete Resmi Difungsikan, Jadi Pusat Ekonomi Baru Bontomatene
- Semarak HUT PMI ke-80 di Selayar, Tebarkan Kebaikan Lewat Bakti Sosial
- Gemerlap Dimulai dari Lahan yang Siap, Wabup Muhtar Lakukan Peninjauan
- Gemerlap Dimulai November, Bupati Natsir Ali Pimpin Rapat Persiapan Penanaman Perdana
- Bupati Natsir Ali Ikuti Rakor Bersama Mendagri Bahas Situasi Terkini dan Pengendalian Inflasi
- Bupati dan Wabup Selayar Hadiri HUT ke-80 Kejaksaan, Sampaikan Harapan Hukum
- Bupati Natsir Ali Ucapkan Selamat Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan RI kepada Kejari Selayar
Remisi Umum HUT ke-74 RI Kepada Napi Rutan Selayar, Ini Pesan Wabup

Keterangan Gambar : foto by Yusri
SELAYAR – Dari 155 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Rutan kelas IIb Selayar, 55 diantaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi HUT ke-74 RI. Atas remisi itu, satu orang diantaranya dinyatakan bebas.
Pemberian remisi itu diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., secara simbolis kepada perwakilan Napi dalam upacara pemberian remisi HUT RI, Sabtu (17/8/2019) di halaman Rutan Selayar.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar yang berindak sebagai Inspektur Upacara mengatakan bahwa rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini menjadi milik bagi segenap lapaisan masyarakat pada umumnya dan bagi warga binaan pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi menyatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).
Baca Lainnya :
- Lomba Gerak Jalan Indah dan Drumb Band Meriahkan HUT ke-74 RI 0
- Meriahkan HUT RI ke-74, Disdikbud Selayar Gelar Lomba Seni Antar Sekolah0
- Anjangsana Pemkab Selayar Jelang HUT RI ke-740
- Semarak HUT ke-74 RI, Lomba Gerak Jalan Indah Antar OPD Pukau Penonton0
- Kapolsek Bontomanai Buka Lomba Olahraga dan Seni Meriahkan HUT RI ke-740
"Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam memperbaiki ekonomi nasional," kata Zainuddin.
Baca juga : Bupati Kepulauan Selayar Irup Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia
Wakil Bupati berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum & Ham pada umumnya.
"kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Kuasa sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat," pesan Wabup menutup sambutannya.
Sebagaimana informasi yang di himpun oleh pemberitaan Humas dan Protokol Setda dari Kepala Rutan Kelas IIB Selayar, Dedy Setiawan, BC.Ip. SH bahwa jumlah remisi yang diberikan kepada 55 Narapidana tersebut berbeda-beda. Dari hasil remisi itu, 1 orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanannya tersebut.
"para Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang," terangnya. (YUS)
