Breaking News
- DLH Selayar Kerahkan Puluhan Petugas Bersihkan Pantai Wisata Pabbadilang
- Tujuh Tahun Tragedi Lestari Maju, Bupati dan Ketua TP PKK Selayar Kuatkan Keluarga Korban Lewat Dzikir Bersama
- Bupati Natsir Ali Pimpin Rapat Terbatas, Tegaskan Akselerasi Layanan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Selayar Gerak Cepat Koordinasi dengan BBPJN dan BBWS Tanggulangi Banjir Batangmata
- Sentuhan Ibu Ketua TP PKK Yanti Rahmawati: UMKM Selayar Dibekali Teknologi AI untuk Optimasi Usaha
- Darah Bhayangkara Mengalir, Bupati Selayar Tempuh Laut Naik Kapal Kecil
- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
Penegakan Perda, Satpol-PP Damkar Lakukan Operasi Yustisi
kepulauanselayarkab.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Kepulauan Selayar, kembali menerjunkan personil untuk melakukan Operasi Yustisi Penegakan Perda kali kedua di Jalan Poros Bandara, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, kamis 13 Juli 2017.
Seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, diarahkan masuk ke halaman depan Kantor Kecamatan Bontoharu untuk dilakukan pemeriksaan identitas, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Indentitasnya, langsung diberikan surat tilang oleh Tim Penyidik berupa teguran simpati.
Selain Surat Tilang, tiga orang Tim Penyidik (PPNS) dari Satpo PP, Patta Bau, S.Sos., M.Si., Andi Massarappi, S.Sos., M.Si., dan Muhammad Rusydi, S.H., memberikan pembinaan berupa teguran simpati dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor Satu Tahun 2011 tentang Administrasi Penyelenggaraan Kependudukan.
Selama operasi berlangsung, tercatat 18 orang warga tidak memiliki KTP-el dan langsung dilakukan Perekaman Biometrik ditempat untuk penerbitan KTP Elektronik oleh empat orang staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, M. Yunan Krg. Tompobulu, ST, menyampaikan kepada media bahwa operasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan, sekaligus mengantisipasi penduduk liar di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia menambahkan bahwa target operasi masih pada pengguna jalan dan rencana kedepan akan berlanjut ke rumah-rumah penduduk, utamanya pada tempat-tempat Kost.
Sementara itu Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, M. Ramli, yang ikut tergabung dalam Tim Operasi Yustisi, menyebutkan bahwa KTP-Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Reporter : Nur Yasin, SE
Kamerawan : Satria Kusnadinata, SH
Editor : Firman

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments