- Bupati Natsir Ali Jemput Wakajati Sulsel dan Kapolres Baru di Pelabuhan Pamatata
- Genjot Diplomasi Ekonomi, Bupati Natsir Ali Incar Investor Timur Tengah
- Kepala Samsat Selayar Nur Kamal Tekankan Urgensi PKB dan BBNKB Saat Tampil sebagai Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah
- Laboratorium Lingkungan Hidup Jadi Perhatian Bupati Natsir Ali, Evaluasi Sarana dan Aparatur
- Bupati Natsir Ali Tekankan Peran Kolektif Desa dan Kecamatan dalam Optimalisasi PBB-P2
- Wabup Muhtar Tinjau Lokasi Longsor di Desa Kohala, Instruksikan Penanganan Segera
- Inspektur Utama BPS RI dan Bupati Selayar Bahas Strategi Pembangunan Berbasis Data Akurat
- Bupati Natsir Ali Wujudkan Janji Politik: Sampah Plastik Disulap Jadi Paving Block Bernilai Ekonomi
- Launching Bengkel Santri, Bupati Dukung Kemandirian Pesantren Babussalam
- Bupati dan Wabup Selayar Sambut Inspektur Utama BPS RI dan Dandim 1415 yang Baru di Pelabuhan Pamatata
Pemkab Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lindungi Pekerja Konstruksi

KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja sektor konstruksi melalui sosialisasi Surat Edaran Nomor 120/500.15/V/w2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi, yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di ruang rapat pimpinan kantor bupati.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Selayar, serta dihadiri oleh para kepala OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, M.M., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkab Selayar berkomitmen untuk mendorong seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, agar mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Pemilihan Anggota BPD di Selayar Umumnya berlangsung Aman dan Lancar 0
- Minta Status RSUD KH. Hayyung Ditingkatkan, Bupati Koordinasi ke Kemenkes RI0
- Ketua Dekranasda Selayar Ikut Munas Dekranas Secara Virtual, Ini Agendanya0
- Paripurna DPRD Selayar, Agenda Penyerahan LKPJ Bupati TA 2019 serta Penyerahan 2 Ranperda0
- Anjangsana Dinsos dan TP PKK Kepulauan Selayar Kunjungi Pasien RSUD0
“Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari risiko kerja,” ujar Wakil Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selayar, Gasali menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, khususnya oleh para PPK. Ia menekankan bahwa setiap pekerja jasa konstruksi wajib didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
“Perlindungan BPJS dimulai sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali ke rumah. Seluruh proses kini sudah terdigitalisasi dan termonitor langsung oleh pusat,” jelasnya.
Namun hingga Juni 2025, tercatat belum ada pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi di Selayar. Hal ini juga terjadi sepanjang tahun 2024, yang disebabkan oleh minimnya pelaporan dan keterlambatan dalam pendaftaran peserta, yang umumnya baru dilakukan di akhir proyek.
Gasali pun mengajak semua pihak, terutama penyedia jasa konstruksi dan PPK, untuk melakukan pendaftaran tenaga kerja sejak awal pekerjaan dimulai serta melaporkan jumlah tenaga kerja aktif secara berkala, demi memastikan semua pekerja terlindungi.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menggambarkan keseriusan Pemkab Selayar dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman, tertib, dan berkeadilan melalui sinergi lintas sektor. (HUMAS-IC)
