- Maulid Nabi 1447 H, Wabup Muhtar Tekankan Visi Pembangunan dan Ciri Pengikut Rasulullah
- Melalui Rakornas, Yanti Rahmawati Natsir Tegaskan Posyandu Bukan Sekadar Penimbangan Balita
- Bupati Natsir Ali Dorong SelayarJadi Sentra Bibit Kelapa Nasional di Kementerian Pertanian
- Kominfo Selayar Audiensi dengan BAKTI Komdigi, Bahas Solusi Akses Internet Kepulauan
- Wabup Muhtar Pimpin Rakor TPPS: Prevalensi Stunting di Selayar Turun 5,6 Persen
- Wabup Selayar Ajak Mahasiswa Bosowa Jadi Pemimpin Kreatif dan Berani Berinovasi
- Sempat Diwakili, Bupati Natsir Ali Akhirnya Hadir Langsung di Kemah Bakti PMI
- Hizbullah Kamaruddin Sampaikan Sambutan Bupati Selayar pada Penutupan Kemah Bakti PMI ke-80 di Desa Mare-Mare
- Bupati Natsir Ali Bersama Ketua TP PKK Yanti Rahmawati Sambut Tim SMEP Sulsel di Kecamatan Buki
- Dorong Santri Mandiri, Baznas Selayar Salurkan Bantuan Usaha ke Pesantren Babussalam
PAW Ketua DPRD, Begini Tanggapan Bupati Kepulauan Selayar

kepulauanselayarkab.go.id - Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar resmi berganti dari Ir. Arifin Dg. Marola kepada Mappatunru, S. Pd, melalui rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan agenda peresmian pangangkatan/pengambilan sumpah pengganti antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan Tahun 2014-2019. Rapat paripurna istimewa DPRD ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Selayar, Rabu (30/8/2017).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Selayar Andi Mahmud, ST serta dihadiri oleh 24 anggota dewan dari 25 anggota DPRD Kepulauan Selayar. Hadir juga Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, unsur Forkopimda, bersama pimpinan OPD, pimpinan BUMD dan BUMN, dan undangan lainnya.
Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1739/VII/ Tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2014-2019, dan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2052/VIII/Tahun 2017 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan 2014-2019. Diketahui Mappatunru, S. Pd dan Ir. Arifin Dg. Marola sama-sama berasal dari Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Lainnya :
Terkait dengan PAW Ketua DPRD, Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali yang hadir memberikan sambutan mengatakan pergantian pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi adalah hal yang lumrah, begitupun dengan pergantian pimpinan DPRD. Namun yang terpenting menurut Bupati adalah pergantian tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Dikemukakan dinamika politik di DPRD sangat tinggi dan dinamis sehingga dibutuhkan ruang-ruang komunikasi yang efektif untuk mampu mengakomodir perbedaan yang ada.
“Selaku Bupati, saya berharap Ketua DPRD yang baru dengan kemampuan yang ada mampu mengakomodir perbedaan yang ada, sehingga sinergitas pemerintah dan DPRD semakin mantap yang pada akhirnya visi pemerintah dapat terwujud. Kita kuat karena bersatu,” jelas Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan terima kasih kepada Ir. Arifin Dg. Marola atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, serta ucapan selamat disampaikan kepada Mappatunru, S.Pd selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang baru, sembari berharap kerjasama yang telah terjalin dapat lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.
Sekadar dinfokan bahwa pengambilan sumpah dan pelatikan PAW Ketua DPRD Kepulauan Selayar dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar Royke Harold Inkiriwang, S.H. (Im)
