Breaking News
- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
- Bupati Natsir Ali Tak Sekadar Bicara: Keliling Koordinasi dan Pulang Bawa Hasil Nyata
- Rapat Persiapan HUT RI, Sekda Mesdiyono Minta Koordinasi dan Tanggung Jawab Diperkuat
Paripurna DPRD Selayar, Dengan Agenda Penyerahan 9 Buah Naskah Ranperda

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., serahkan 9 buah naskah ranperda kepada Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd
kepulauanselayarkab.go.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (19/4/2018) malam berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Dengan agenda Penyerahan Sembilan (9) buah ranperda.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd. Dari 24 anggota dewan, 16 diantaranya hadir sehingga Paripurna ini dinyatakan kuorum.
Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., Sekda Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan M.Si., para Asisten, para Pimpinan OPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Naskah Ranperda diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin SH., M.H., kepada Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd., yang untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
Adapun 9 buah Ranperda yang diserahkan adalah adalah sebagai berikut :
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Administrasi Penyelenggara Administrasi Kependudukan.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar.
- Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Ranperda Tata Kelola Rumah Potong Hewan
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
- Ranperda tentang Pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
- Ranperda tentang Pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.
Sementara kata pengantar Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan secara detail tentang pokok-pokok pikiran berkenaan dengan kesembilan ranperda tersebut. Dari sembilan draft ranperda tersebut, diharapkan mampu mengemban tugas hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa dari 9 ranperda yang kami ajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. Saya berharap agar pembahasannya dapat diagendakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya," kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar menutup kata pengantarnya. (FIRMAN)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments