Tiga ASN Pemkab Selayar Diberhentikan Sebagai PNS, Berikut Penjelasan Sekda Selayar
Tiga ASN Pemkab Selayar Diberhentikan Sebagai PNS, Berikut Penjelasan Sekda Selayar
SELAYAR - Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian ini terungkap pada . . .