Breaking News
- Pemkab Selayar Gelar Rapat Finalisasi Verifikasi Data Statistik Sektoral Daerah 2023–2024
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI 2025–2030, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
Jaga Netralitas ASN, Bupati Selayar keluarkan Surat Edaran

kepulauanselayarkab.go.id - Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN. Surat edaran tersebut bernomor : 270/24/S.Edaran/I/Kesbangpol/2019 tertanggal 28 Januari 2019 ditanda tangani Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali.
Kepala Bakesbangpol, Ince Rahim, S.Pd,, S.H., M.H., mengatakan Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf ( f ) dan mendasari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait Pelaksanaan netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Dalam undang-undang kan sangat jelas menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas, artinya tidak memihak kepentingan siapapun dan jika terdapat ASN yang tidak netral pasti ada sanksinya tergantung sejauhmana keterlibatannya" ujar Ince Rahim.
Pada intinya tiga point dalam surat edaran tersebut adalah menjaga netralitas dan melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis, serta mewajibkan ASN untuk menggunakan hak Pilihnya.

Disampaikan pula bahwa surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik Aparatur Sipil Negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Selain itu Ince Rahim mengungkapkan pada surat edaran tersebut ditekankan agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat, Lurah untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkup kerjanya masing-masing.
Humas/Ichal

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments