- Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Selayar Rumuskan Percepatan Penerapan Check Point Perikanan di Kawasan TNTB
- Kodaeral VI Gelar Aksi Bakti Teritorial Prima Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Kepulauan Selayar
- Sambutan Berbahasa Selayar Laksda Andi Abdul Aziz Bikin Warga Buki Terharu pada Bakti Prima Kodaeral VI
- Laksda Andi Abdul Aziz dan Bupati Natsir Ali Serahkan Bantuan Nelayan di Tengah Laut lewat KRI Mamuju
- Bupati Selayar Apresiasi dan Bangga Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Dilaksanakan di Selayar
- Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Meriahkan Hut Ke 80 TNI di Kepulauan Selayar
- Kembali ke Tanah Kelahiran, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Azis Disambut Hangat Bupati Kepulauan Selayar
- Maulid Nabi 1447 H, Wabup Muhtar Tekankan Visi Pembangunan dan Ciri Pengikut Rasulullah
- Melalui Rakornas, Yanti Rahmawati Natsir Tegaskan Posyandu Bukan Sekadar Penimbangan Balita
- Bupati Natsir Ali Dorong SelayarJadi Sentra Bibit Kelapa Nasional di Kementerian Pertanian
Ini Pesan Wabup Kepulauan Selayar untuk PPPK Guru Tahap II

KEPULAUAN SELAYAR – Menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II pada sosialisasi Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (SP2DD) di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, senin (26/12/2022), Wakil Bupati Saiful Arif berpesan kiranya dapat bekerja dan bertanggung jawab.
“Anda menandatangani perjanjian berarti berniat dan berencana menjadi barisan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Saiful Arif.
Saiful Arif berpesan agar para PPPK dapat menguasai tugas pokok dan fungsi dimana ditempatkan nantinya, terlebih sudah resmi menjadi PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebagai abdi negara kata saiful Arif dituntut tidak hanya untuk bekerja keras, tetapi bekerja cerdas dan penuh kreativitas.
Baca Lainnya :
- Pesta Rakyat Anjala Ombong di Bontosikuyu Kembali Digelar, Berikut Prosesinya 1
- Sekda Kepulauan Selayar Lantik 39 Pejabat Struktural Eselon III dan IV0
- Dirjen Pengelolaan Ruang Laut; Pulau-pulau di Selayar Tidak Dapat Diperjualbelikan0
- Wabup Resmi Menerima Kepulangan 57 Jemaah Haji Selayar0
- Sekda Kab. Kepulauan Selayar Buka RAT VII Koperasi Kontu Toje’0
“Tidak mungkin kita tidak menghadapi masalah dan persoalan, tetapi ada konsep yang diajarkan oleh agama kita Islam, bahwa bersama kesulitan itu ada kemudahan,” pungkasnya.
Pesan selanjutnya, agar para PPPK dapat menujukkan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja. Loyalitasnya pada regulasi dan aturan, jangan loyal pada kepentingan pribadinya, pintanya.
Dikemukakan, dalam aturan dijelaskan bahwa seorang ASN yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Tidak hanya itu, ASN tersebut juga diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.
Menutup arahannya, Saiful Arif berpesan agar mematuhi dan mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun terkait pelaksanaan tugas. (Diskominfo SP/Im/Cx-One).
