- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
- Yanti Rahmawati Ukir Sejarah Baru, Bawa PKK Selayar Raih Juara Umum di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel di Bone
- Mengabdi 23 Tahun, Baho Daeng raih Penghargaan dan Pin Emas PKK Sulsel
- Selayar Zero Narkoba, Bupati Natsir Ali Minta BNNP Hadirkan BNNK di Wilayahnya
- Malam Ramah Tamah HKG PKK ke-53 di Bone, TP PKK Selayar Raih Bonus Jutaan Rupiah dan Dua Sepeda Listrik
Dua Warga Kecamatan Pasimasunggu Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

KEPULAUAN SELAYAR - Dua Warga Kecamatan Pasimasunggu mengklaim santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (25/3/2024) malam.
Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Muhtar, M.M di sela-sela kunjungan Safari Ramadan di Mesjid Besar Miftahussalam Desa kembangragi Kecamatan Pasimasunggu.
Santunan JKM sebesar 42 Juta Rupiah diserahkan kepada Sitti Norma Warga Desa Teluk Kampe yang merupakan ahli waris dari almarhum Borahima seorang pekerja rentan yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum Borahima telah terdata dan terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Lainnya :
- Dharma Wanita Persatuan Selayar Bagi Donasi Untuk Korban Banjir0
- Tim Terpadu Turun Penertiban Pengecer BBM, Ini Tindakan yang Dilakukan0
- Kunker : Bupati Kepulauan Selayar Serahkan Sejumlah Bantuan Untuk Masyarakat Pulau Jampea0
- 25 Desa Kelurahan Ikut Lomba Busana Karya Daur Ulang, Paduan Suara dan Fashion Show0
- SBSP Women Festival 2022, Ketua DWP Selayar Ajak Jajarannya Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai0
Sementara penerima santunan JKM lainnya adalah Darwina, mengklaim sebesar 10 Juta Rupiah. Darwina adalah warga Desa Labuang Pamajang Kecamatan Pasimasunggu, ahli waris dari almarhum Abd. Saling yang juga adalah seorang pekerja rentan yang telah tergabung dalam program JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar berharap, santunan JKM yang diserahkan itu setidaknya dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan, agar ahli waris sebagai penerima santunan tetap bisa produktif untuk kelangsungan hidup kedepannya.
Baca juga : Safari Ramadan Wabup Kepulauan Selayar, Bagikan Paket Ramadan Bahagia dan Bantuan Al-Qur'an
Kepada pewarta, Wabup Muhtar mengatakan bahwa dari aspek sosial, masyarakat harus dilindungi. Salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah kata Wabup Muhtar adalah program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.
"Alhamdulillah, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengalokasikan anggaran satu milyar lebih untuk iuran perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan," ucap Wabup Muhtar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Selayar Firdaus menyampaikan Terima kasih kepada Pemda Kepulauan Selayar atas dukungannya selama ini. Firdaus menyebut Pemda Kepulauan Selayar telah memberikan perhatian penuh kepada pekerja, baik formal maupun informal yang ada di Bumi berjuluk Tanadoang ini.
Hal ini kata dia, dibuktikan dengan adanya penganggaran untuk kepesertaan pekerja rentan sebanyak 7.714 orang di tahun 2025, yang saat ini sudah berjalan selama 4 tahun terhitung sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Ditanya dengan kepesertaan almarhum Abd. Saling yang oleh ahli Waris hanya mengklaim sebesar 10 juta rupiah, Firdaus menjelaskan bahwa kepesertaan almarhum sempat terputus dan tidak terbayarkan lagi, tetapi karena masih ada grace period sehingga masih berhak mengklaim sebesar 10 juta rupiah.
"Seandainya pembayaran iurannya tidak terputus, maka ahli waris bisa mengklaim sebesar 42 juta rupiah," tutup Firdaus. (Humas IKP /Cx-One).
