- Kembali ke Tanah Kelahiran, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Azis Disambut Hangat Bupati Kepulauan Selayar
- Maulid Nabi 1447 H, Wabup Muhtar Tekankan Visi Pembangunan dan Ciri Pengikut Rasulullah
- Melalui Rakornas, Yanti Rahmawati Natsir Tegaskan Posyandu Bukan Sekadar Penimbangan Balita
- Bupati Natsir Ali Dorong SelayarJadi Sentra Bibit Kelapa Nasional di Kementerian Pertanian
- Kominfo Selayar Audiensi dengan BAKTI Komdigi, Bahas Solusi Akses Internet Kepulauan
- Wabup Muhtar Pimpin Rakor TPPS: Prevalensi Stunting di Selayar Turun 5,6 Persen
- Wabup Selayar Ajak Mahasiswa Bosowa Jadi Pemimpin Kreatif dan Berani Berinovasi
- Sempat Diwakili, Bupati Natsir Ali Akhirnya Hadir Langsung di Kemah Bakti PMI
- Hizbullah Kamaruddin Sampaikan Sambutan Bupati Selayar pada Penutupan Kemah Bakti PMI ke-80 di Desa Mare-Mare
- Bupati Natsir Ali Bersama Ketua TP PKK Yanti Rahmawati Sambut Tim SMEP Sulsel di Kecamatan Buki
Bupati Selayar Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

SELAYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara aktif dan non aktif dilingkup Pemerintahan dan DPRD se – Sulsel, Senin 21/10/2019.
Pemeriksaan harta kekayaan negara terhadap para penyelenggara negara ini dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Demikian dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (21/10).
Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas,” kata Febri.
Baca Lainnya :
- Asisten Administrasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat Security Awareness dan Teknik pemadaman Api0
- Wabup Kepulauan Selayar Hadiri Rapat TLHP Inspektorat Sulsel di Pare-Pare 0
- Bupati Kepulauan Selayar Serahkan Bantuan Bibit Kambing Untuk Masyarakat Desa Lambego0
- Wabup Kepulauan Selayar : Mari Kita Jadikan Narkoba Sebagai Musuh Bersama0
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK Sulsel0
Menurutnya, klarifikasi harta kekayaan ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“KPK akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel,” tegas Febri.
Seperti yang dijadwalkan, Bupati Kepulauan Selayar H.Muh Basli Ali melakukan klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK.
Bertempat di BPSDM Sulsel proses klarifikasi LHKPN Bupati Kep Selayar nampak bersamaan dengn klarifikasi LHKPN Gubernur Sulsel.
“Alhamudillah proses klarifikasi LHKPN berjalan lancar. Kita mengapresiasi dan mendukung upaya KPK untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap Korupsi. Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel,” tutur Basli.
Ia menjelaskan LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi. (DA)
