- Distribusi Beras CPP 2025 Dimulai, Wabup Muhtar, Dandim dan Kapolres Selayar Awasi dan Lepas Penyaluran
- DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- Dorong Digitalisasi Desa, Dinas PMD bersama Bank Sulselbar Selayar Gelar Sosialisasi Penggunaan CMS untuk Transaksi Non Tunai
- Pinca Bank Sulselbar Selayar Jaga Kepala Desa dari Risiko Hukum, CMS Permudah Pengelolaan Keuangan
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas PAM Tirta Tanadoang
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Dirut PAM Tirta Tanadoang 2025
- Dorong Peningkatan PAD, Kepala Samsat Selayar Turun Tangan Penertiban PKB
- Selayar Siap Gaet Wisatawan Lewat Event Sport Tourism: Bupati Gelar Pertemuan Stakeholder Pariwisata
- Bupati Natsir Ali Tak Sekadar Bicara: Keliling Koordinasi dan Pulang Bawa Hasil Nyata
- Rapat Persiapan HUT RI, Sekda Mesdiyono Minta Koordinasi dan Tanggung Jawab Diperkuat
BKPSDM Selayar Lakukan Pendataan PHL, Perjuangkan Nasib K II

KEPULAUAN SELAYAR - Mendasari Surat Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
mulai melakukan pendataan pegawai non ASN atau honorer.
Kepala BKPSDM, Patta Amir menjelaskan, setiap OPD diminta untuk segera melakukan pendataan Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer, pendataannya sesuai surat kemanpan RB, terkait administrasi berupa SK awal hingga SK akhir, kemudian slip gaji, dan lainnya
Baca Lainnya :
- Resepsi Kenegaraan Tutup Rangkaian Kegiatan HUT RI, Berikut Tanggapan Wabup Kepulauan Selayar0
- Hadiri Pameran Sulteng Expo 2019, Ini Harapan Wakil Bupati Kepulauan Selayar0
- Dihadiri Miss Earth Indonesia Sulsel 2019 dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, SBSP Woman Fest Berlangsung Meriah 0
- M. Affandi Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Selayar Pengganti Antar Waktu0
- Asisten Ekbangkes Selayar Pimpin Shalat Gerhana di Masjid Agung Al-Umaraini0
Maka dari itu Patta Amir, mengimbau para perangkat daerah untuk memasukkan data Tenaga Non ASN yang benar-benar mengabdi dan tanpa putus, serta menghindari dan mengantisipasi adanya tenaga atau SK Siluman.
Patta Amir, menegaskan Pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Sejauh Ini, baru pendataan untuk pemetaan belum ada kejelasan terkait pengangkatan, kapan!, Kita tunggu saja kebijakan selanjutnya dari pusat" tegasnya saat dikonfirmasi bahwa "pendataan ini untuk Pengangkatan Tahun 2023".
Sampai saat ini keuangan daerah belum mampu membiayai gaji jika Tenaga Non ASN yang ada sekarang diangkat menjadi P3K, Sambung Patta Amir
Namun demikian dirinya sangat berharap, permintaan data yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB ini adalah upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai Non ASN.
"Dengan adanya pendataan ini, kita berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat yang tidak merugikan tenaga honorer" harapnya
Patta Amir juga memastikan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan nasib para honorer.
"Kita akan terus berusaha membangun koordinasi dan menjalin komunikasi dengan pusat untuk memperjuangkan nasib honorer khususnya yang masuk kategori II" ucapnya.
Sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, Patta Amir meminta tenaga honorer atau PHL disiplin dan tetap semangat dalam pengabdiannya, pungkasnya.
Diiketahui bersama bahwa Keberadaan pegawai non-ASN di tiap-tiap instansi pemerintahan memiliki peranan penting, Salah satunya memperkuat kebijakan pelayanan publik, teknis hingga tertib administrasi. (Kominfo-IC)
