- Bupati Selayar Serahkan LKPD 2023 Tepat Waktu kepada BPK RI Perwakilan Sulsel
- Pemkab Selayar Sosialisasi E-Katalog Lokal Jasa Kontruksi
- Peringatan Nuzulul Qur an 1445H / 2024 Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar
- Wabup Saiful Arif Inspeksi Bazar Ramadan, Pastikan Jajanan Takjil Aman Dari Bahan Kimia
- Bupati Bersama Forkopimda Selayar Sidak Pasar Bonea, Pastikan Harga Normal
- Wabup Saiful Arif Hadiri Penutupan Festival Islam Nusantara SMAN 265 (1) Selayar, Sekaligus Resmikan Musholla Nurul Ilmi
- Bupati Kepulauan Selayar Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 2023
- Berbagi Bahagia, TP PKK Selayar Sambagi Rumah Warga Salurkan Paket Ramadhan
- Pemkab Selayar Terbaik Outstanding Sustainable Tourism Practice Versi CNN Indonesia Awards.
Vicon, Pemkab Selayar Ikut Rakor Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi
KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengikuti rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota se Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2020).
Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Pemprov Sulsel, melalui video conference meeting.
Terpantau sejumlah pejabat lingkup Pemda Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan ini, diantaranya Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif mewakili Bupati, Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, Asisten Administrasi Drs. Dahlul Malik, M.H., Inspektur Kabupaten Ar. Krg. Magassing serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Sementara peserta lainnya terpantau adalah Satgas Korban dan KPK RI, Kepala Kanwil DJP Sulselbarta dan Kepala KPP, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, para Inspektur, Bapenda, Badan Aset se Sulsel, serta undangan lainnya.
Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar Ar. Krg. Magassing dikonfirmasi usai mengikuti rapat koordinasi mengatakan, bahwa dalam rapat itu membahas tiga agenda penting. Yaitu menyangkut perizinan, pajak dan aset yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten.
"Soal perizinan itu harus dimudahkan namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak dan aset daerah juga demikian," kata Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar.
Meski tidak dijelaskan secara rinci dan detail, namun Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar berharap agar OPD terkait dapat menjalankan program kerja sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya pada tiga poin yang dimaksud. (HUMAS-IM)