Breaking News
- Hari Jadi Sulsel ke-356, Pemkab Selayar Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
- Tim Regu Sepak Takraw Kepulauan Selayar Raih Juara Umum Pra Porprov Wilayah I Sulawesi Selatan
- Asisten Pemerintahan Selayar Buka Turnamen Dandim Cup 2025, Tumbuhkan Semangat Sportivitas
- Kolaborasi BAZNAS dan Dinsos Selayar Bantu Pemulihan Warga Terlantar
- Bupati Selayar Natsir Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Bupati Selayar Natsit Ali Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik TNI AL
- Wabup Selayar Muhtar, M.M. Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
- Yanti Rahmawati Ukir Sejarah Baru, Bawa PKK Selayar Raih Juara Umum di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel di Bone
- Mengabdi 23 Tahun, Baho Daeng raih Penghargaan dan Pin Emas PKK Sulsel
- Selayar Zero Narkoba, Bupati Natsir Ali Minta BNNP Hadirkan BNNK di Wilayahnya
Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Selayar Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018

SELAYAR, kepulauanselayarkab.go.id - Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar Ir. H. Arfang Arief menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 didampingi Kepala BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (25/6/2018).
Hadir para camat, lurah, dan kepala desa se - Kabupaten Kepulauan Selayar.
SPPT dan DHKP PBB-P2 tersebut diserahkan kepada Lurah Putabangun mewakili kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai satu-satunya kelurahan yang setiap tahunnya mampu mencapai target, Kepala Desa Jambuiya mewakili desa se - kecamatan daratan sebagai salah satu desa daratan dengan ketetapan pajak yang tergolong besar namun setiap tahunnya selalu mampu mencapai target sebel tanggal jatuh tempo pelumas yang telah ditetapkan, dan Kepala Desa Menara Indah mewakili desa se - kecamatan kepulauan sebagai salah satu desa terjauh yang setiap tahunnya mampu mencapai target.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung tetapi digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat. Olehnya itu, dalam sambutan Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar menyampaikan beberapa imbauan berdasarkan Surat Keputusan Bupati terkait dukungan pemerintah kabupaten.
"Tetaplah berperan aktif serta mendukung penuh setiap kegiatan terkait PBB-P2 yang merupakan tidak lanjut rekomendasi BPK-RI dan terkait data objek pajak agar dilakukan pemutakhiran data di tingkat desa/kelurahan masing-masing," ujar Arfang Arief.
Arfang menambahkan agar lurah dan kepala desa yang masih mempunyai tunggakan agar melakukan upaya-upaya tertentu menghadapi para penunggak dan khusus apabila yang bersangkutan adalah PNS agar dilaporkan kepada bupati langsung. Selain itu, PBB-P2 harus segera dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2018 hingga target PBB tahun ini tercapai yang merupakan suatu keharusan.
***
Reporter : Dianika Ariatami
Editor : Firman

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments