- Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Selayar, Dandim 1415 Jadi Inspektur Upacara
- Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel
- Bupati Natsir Ali Lepas Penerbangan Perdana Fly Jaya Air di Bandara H. Aroeppala
- Check Point Nelayan Mulai Diuji Coba di Laut Selayar untuk Kendalikan Aktivitas Perikanan
- Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Selayar Rumuskan Percepatan Penerapan Check Point Perikanan di Kawasan TNTB
- Kodaeral VI Gelar Aksi Bakti Teritorial Prima Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Kepulauan Selayar
- Sambutan Berbahasa Selayar Laksda Andi Abdul Aziz Bikin Warga Buki Terharu pada Bakti Prima Kodaeral VI
- Laksda Andi Abdul Aziz dan Bupati Natsir Ali Serahkan Bantuan Nelayan di Tengah Laut lewat KRI Mamuju
- Bupati Selayar Apresiasi dan Bangga Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Dilaksanakan di Selayar
Tim Terpadu Turun Penertiban Pengecer BBM, Ini Tindakan yang Dilakukan

SELAYAR - Hari ini Rabu (3/7/2019) tim terpadu dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan OPD terkait turun melalukan penertiban penjual eceran BBM tanpa izin dalam wilayah Kecamatan Benteng. Hal ini merupakan tindaklanjut pasca pertemuan dengan semua para Kepala Lingkungan dan beberapa tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, dimana pengecer BBM tanpa izin diberi tenggang waktu sampai Tanggal 30 Juni untuk menghabiskan bbmnya.
Dalam penertiban ini dipimpin langsung oleh ketua tim terpadu Kasatpol PP. Drs. Ahmad Aliefyanto, M.M., Pub., yang dibagi menjadi 3 tim dengan menyisir wilayah Kelurahan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan dan wilayah Kelurahan Benteng Utara.
Kabag. Ekonomi Setda Kepulauan Selayar Muhammad Arsyad yang ikut langsung melalakukan penertiban mengatakan bahwa fakta di lapangan sampai hari ini masi ditemukan penjual eceran BBM tanpa mengantongi izin. Kendati demikian sebagian besar penjual eceran BBM dalam Kota Benteng sudah mengosongkan jualannya, setelah diberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni kemarin.
Baca Lainnya :
- Tim Survei Temukan 90 Penjual BBM Ilegal di Kota Benteng Selayar, Ini Tindakan yang Dilakukan Pemda 0
Baca juga : Drs. Suardi : Sistem Informasi Kakanda Akan mempermudah Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Untuk yang masih ditemukan menjual eceran diberi tenggang waktu untuk menghabiskan dan menghentikan penjualan BBM eceran sampai 6 Juli mendatang. Dalam keterangannya penjual eceran tersebut mengaku belum dapat pemeberitahuan sebelumnya.
Muh. Arsyad berharap dengan penertiban penjual BBM eceran ini, dapat berefek pada kurangnya antrian di APMS. Ia menjelaskan bahwa pengakuan penjual eceran BMM, bahwa BBM yang didapatkan itu melalui para pengantri yang bolak balik masuk APMS.
Kabag Ekonomi juga sudah menghubungi pihak pertamina Makassar, meminta dukungan untuk menjamin peningkatan pelayanan APMS, antara lain jam buka pelayanan mulai jam 07.00 pagi minimal sampai jam 08.00 malam.
Kasatpol PP Ahmad Aliefyanto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan hari ini masih sebatas peringatan. Namun jika batas waktu sampai 6 Juli dan belum juga diindahkan maka akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif melalui pesan WhatsApp menuturkan tujuan penertiban penjual BBM eceran antara lain mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat penjualan BBM ilegal, mengurangi antrian pengecer di APMS, mengurangi resiko terjadi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai, serta mengurangi penjualan BBM bersubsidi di atas harga yg ditentukan pemerintah. (IM)
