- Samsat Selayar Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Selayar, Dandim 1415 Jadi Inspektur Upacara
- Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel
- Bupati Natsir Ali Lepas Penerbangan Perdana Fly Jaya Air di Bandara H. Aroeppala
- Check Point Nelayan Mulai Diuji Coba di Laut Selayar untuk Kendalikan Aktivitas Perikanan
- Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Selayar Rumuskan Percepatan Penerapan Check Point Perikanan di Kawasan TNTB
- Kodaeral VI Gelar Aksi Bakti Teritorial Prima Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Kepulauan Selayar
- Sambutan Berbahasa Selayar Laksda Andi Abdul Aziz Bikin Warga Buki Terharu pada Bakti Prima Kodaeral VI
- Laksda Andi Abdul Aziz dan Bupati Natsir Ali Serahkan Bantuan Nelayan di Tengah Laut lewat KRI Mamuju
- Bupati Selayar Apresiasi dan Bangga Bakti Prima Teritorial Kodaeral VI Dilaksanakan di Selayar
Tanggapan Resmi BPKPD Terkait Pemberitaan, SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman

KEPULAUAN SELAYAR - Menanggapi pemberitaan dengan judul “SPPT Ganda dan Objek PBB-P2 Siluman”, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan penjelasan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Abdul Wahidin menjelaskan bahwa persoalan SPPT ganda maupun munculnya objek PBB-P2 yang statusnya belum jelas umumnya terjadi karena data administrasi objek pajak yang belum sepenuhnya mutakhir. Kondisi ini sering kali merupakan dampak dari belum optimalnya proses pemutakhiran data PBB-P2 di tingkat desa dan berlanjut ke kabupaten.
"BPKPD sendiri telah beberapa kali menyurati pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak di wilayah masing-masing. Namun, hingga saat ini hanya sebagian desa yang merespons dan baru 24 Desa yang telah menyampaikan data yang diperlukan." ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at (20/6)
Baca Lainnya :
- Cabor Tinju : Petinju Selayar Herdinda ke Final, Anjas ke Semi Final Porda XVI Sulsel 0
- Bupati Basli Ali Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI0
- Wakil Bupati Buka Secara Resmi Musrenbang Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar 0
- Wabup Kepulauan Selayar Hadiri Raker Pansus DPRD Sulsel0
- Kelurahan Batangmata Segera Terapkan Proyek Perubahan Sistem Informasi Data Kependudukan 0
Wahidin kemudian mengatakan bahwa kerja sama pemerintah desa sangat menentukan tertibnya administrasi pajak di daerah. Pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan, mulai dari perubahan kepemilikan tanah, alih fungsi lahan, hingga adanya bangunan baru yang belum tercatat dalam basis data PBB-P2.
Oleh karena itu, atas nama Pemkab Selayar , ia mengajak pemerintah desa untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data ini.
"Jangan sampai ketidakakuratan data justru menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat." imbuhnya
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini dianggap "logika terbalik", BPKPD menegaskan justru inilah bentuk tanggung jawab yang adil. Pajak PBB-P2 adalah kewajiban tahunan yang sudah sejak lama menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses penagihan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu dan melayani warganya.
BPKPD siap memfasilitasi dan mendampingi setiap desa dalam proses pendataan dan pemutakhiran ini. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan dalam SPPT yang diterima agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke BPKPD. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB-P2 jika dirasa memberatkan, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. (HUMAS-IC)
